Biro Jasa Legalisasi

jasa legalisasiBiro jasa legalisasi membantu klien yang membutuhkan jasa untuk mengurus semua proses yang ada dalam jasa legalisasi dokumen. Pelayanan legalisasi dokumen adalah proses legalisasi dokumen terjemahan (dari SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari dokumen asli yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Perancis ataupun Jerman, serta legalisasi dokumen – dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, seperti misalnya Surat Kuasa yang dilakukan oleh jasa terjemahan dan legalisasi Baca lebih lanjut